Iklan Assyifa Teknologi Nusantara
Iklan Assyifa Teknologi Nusantara

DUKCAPIL BIREUEN KEHABISAN TINTA PRINTER, WARGA DARI SAMALANGA DAN GANDAPURA PULANG DENGAN KECEWA

banner 120x600

LINTAS SUARA RAKYAT- BIREUEN 8 September 2026 – Pelayanan pencetakan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen mengecewakan masyarakat. Pasalnya, selama 2 hari terakhir warga yang datang untuk mencetak KTP tidak dapat dilayani dengan alasan printer kehabisan tinta.

Pantauan LSR di lokasi, sejumlah warga terpaksa pulang dengan tangan kosong setelah menunggu dan membuang waktu seharian. Mereka datang dari jarak jauh, diantaranya dari Kecamatan Samalanga dan Kecamatan Gandapura.

Salah seorang warga dari Kecamatan Peulimbang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku jengkel.

“Ini gimana, kami datang jauh-jauh, ongkos keluar, waktu habis seharian. Katanya tintanya habis sudah 2 hari. Padahal anggaran untuk operasional dan ATK pasti ada. Masa tidak ada persiapan?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. “Kasihan orang-orang kecil bang. Mereka butuh KTP untuk urus BPJS, sekolah anak, bantuan. Jangan sampai karena hal sepele seperti tinta, hak mereka jadi terhambat,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Dukcapil Bireuen terkait kendala tersebut.

Diduga Langgar UU Pelayanan Publik

Keterlambatan dan terhentinya pelayanan ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dalam Pasal 4 UU 25/2009 disebutkan bahwa pelayanan publik bertujuan memberikan kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya.

Kemudian pada *Pasal 21* ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib:

1. Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik* yang memadai. Termasuk ATK dan perlengkapan penunjang seperti tinta printer.

2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

3. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas kepentingan umum, kepastian hukum, dan profesionalitas.

Selain itu *Pasal 34* menyebutkan bahwa penyelenggara yang tidak memberikan pelayanan dan/atau mengabaikan pengaduan masyarakat dapat dikenai sanksi administratif.

Masyarakat berharap Dukcapil Bireuen segera melakukan evaluasi dan memastikan ketersediaan sarana pendukung agar pelayanan dasar kependudukan tidak lagi terhambat.

LSR – Lintas Suara Rakyat

_Bireuen, 8 September 2026_

RR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link