
Integritas aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie Jaya benar-benar runtuh. Berdasarkan penelusuran terkini oleh jurnalis lintas suara rakyat.com di lokasi, hingga pukul 14.46 WIB, kantor pelayanan publik tersebut masih mangkir dari kewajiban dan para pegawai belum juga kembali bertugas untuk melayani masyarakat.

Keterlambatan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif ringan, melainkan bentuk pelecehan terang-terangan terhadap waktu dan hak masyarakat. Aturan operasional menetapkan bahwa pelayanan pasca-Zuhur harus sudah berjalan sejak pukul 14.00 WIB. Namun, realitas hingga pukul 14.46 WIB membuktikan bahwa budaya malas dan indisipliner telah mendarah daging di instansi ini.

Ironisnya, pemandangan kantor yang kosong melompong ini bertolak belakang dengan Maklumat Pelayanan yang dipajang megah di dinding kantor mereka. Dokumen resmi tertanggal 4 Juli 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pidie Jaya, **Drs. Muhammadiyah, M.AP. (NIP. 19680607 199702 1 001)**, secara munafik menyatakan:
* **Poin 1:** Sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
* **Poin 3:** Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan.

Fakta bahwa meja-meja pelayanan tetap ditinggal kosong hingga pukul 14.46 WIB menunjukkan bahwa maklumat tersebut hanyalah omong kosong dan pajangan seremonial tanpa niat penegakan aturan. Pimpinan Disdukcapil Pidie Jaya, Drs. Muhammadiyah, M.AP., tidak bisa lagi bersembunyi di balik tanda tangannya. Publik mendesak Inspektorat dan Bupati Pidie Jaya untuk segera turun tangan memberikan sanksi berat kepada seluruh jajaran Disdukcapil yang membiarkan kantor pelayanan publik terbengkalai di jam kerja.
RR






